Menampilkan 1771 data

hire purchase/sewa beli

perjanjian sewa dengan hak opsi untuk membeli barang yang disewa; pembelian barang dengan pembayaran angsuran dalam hal hak milik atas barang tersebut baru beralih secara sah ke pihak pembeli setelah ia membayar angsuran terakhir.

H.I.R (Herziene Indonesische Reglement)

H.I.R itu berasal dari I.R. atau INLANDSCHE REGLEMENT yang dimuat dalam Stbl thn 1848 – no. 16 jo 57.

holding company/perusahaan atasan

perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan bisnis sendiri melainkan mengendalikan perusahaan-perusahaan lain dengan cara memiliki sebagian atau seluruh saham dari perusahaanperusahaan tersebut.

homologasi/homologa tie

pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan.

honorarium/loon (bld)

uang jasa, untuk imbalan, upah, honorarium.

hukum (ind)/Recht (bld)/ Law (ing)/Recht (jerm)/Droit (pr)/Ius (Lat)

keseluruhan daripada peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib mentaatinya, bagi pelanggaran terdapat sanksi; demikianlah kata sarjana LAND masih banyak lagi perumusan hukum dari sarjana-sarjana yang lain.

hukum perdata/Burgerlijk Recht (bld)/Civil Law (ing)

disebut juga hukum sipil; hukum yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan; hukum perdata dalam arti luas termasuk juga hukum dagang dan hukum kepailitan.

hukum tata negara/staatsrecht (bld)/droit constitutionel (pr)/constitutional law (ing)/verfassungsrecht (jerm)

keseluruhan kaidah dan norma-norma hukum untuk mengatur bagaimanakah sesuatu negara itu harus dibentuk, diatur atau diselenggarakan termasuk badan-badan pemerintahan, lembaga-lembaga negara termasuk juga peradilannya dengan ketentuan batas-batas kewenangan antar kekuasaan satu badan pemerintahan dengan lainnya.

hukum tata usaha negara/administratief recht (bld)/droit administratief (pr)/verwaltungs recht (jerm)/administrative law (ing)

seringkali disebut juga hukum administrasi negara adalah keseluruhan dari peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilaksanakan dalam mengatur administrasi atau tata usaha negara yang dipercayakan pada lembaga-lembaga atau badan-badan pemerintahan.

hukum acara

ketentuan hukum yang mengatur proses beracara untuk menegakkan hukum materil tertentu sehubungan dengan adanya suatu perkara dalam bidang hukum tertentu tersebut.

hukum acara perdata/burgerlijk procesrecht (bld)/procedure of civil law (ing)

ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum perdata itu dapat ditegakkan atau dilaksanakan – jelaslah Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur cara orang berproses atau berperkara pada sidang (pengadilan) untuk memperoleh sesuatu putusan dari pengadilan atau hakim perdata.

hukum acara pidana/burgerlijk procesrecht (bld)/procedure of civil law (ing)

ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan baik seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran. Dalam pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh jaksa penuntut umum atau jaksa dimana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu dimuka pengadilan.

hukum pajak/tax law

peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi.

hutang jangka panjang

hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.

i.s.

~ indische staatsregeling staatsblad 1925 nomor 415 jo. 577.

id possumus quod dejure possumus

kita hanya bisa berbuat yang diperbolehkan oleh hukum.

idem est non proban et non esse

sesuatu yang tidak bisa dibuktikan, sama dengan tidak ada. non delicit jus, sed probatio (bukan masalah cacat hukum, tetapi masalah pembuktian).

identifikasi

1. bukti diri; penentuan atau penetapan identifikasi seseorang, benda, dan sebagainya; 2. proses secara kejiwaan yang terjadi pada seseorang karena secara tidak sadar membayangkan dirinya seperti orang lain yang dikaguminya; 3. penentuan tentang seseorang berdasarkan bukti-bukti sebagai penunjuknya.

ignorantia

ketidaktahuan.

ignorantia juris quod quisque tenetur scire, neminem excusat

ketidaktahuan terhadap hukum (yang seharusnya diketahui) tidak akan dimaafkan.