suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dalam hal mana perbuatan tersebut dilakukan karena adanya kesempatan, sarana atau kedudukannya sebagai pejabat.
suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dalam mana perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang tertentu untuk dan/atau atas nama korporasi, dan termasuk ke dalam ruang lingkup kegiatan korporasi tersebut sebagaimana ternyata dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga-nya.
suatu bentuk kejahatan (crime) dalam bentuk white collar crime yang merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana, yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak di bidang bisnis melalui pengurus atau yang diotorisasi olehnya, dimana meskipun perusahaan an sich tidak pernah mempunyai niat jahat (mens rea).
suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana ditentukan undangundang pasar modal, maupun tindak pidana lain yang terkait dengan kegiatan di pasar modal.
suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perbankan, maupun tindak pidana lain yang terkait dengan kegiatan perbankan.
suatu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan oleh orang yang memiliki profesi tertentu dimana kejahatan dilakukan ketika sedang menjalankan tugas profesinya dan/atau dia melakukan kejahatan yang ada hubungan dengan tugas profesinya itu.
suatu keadaan dimana seseorang ketika membuat kontrak dipengaruhi oleh pandangan atau kesan yang ternyata tidak benar.
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
kekuatan untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan secara paksa oleh alat-alat negara.
didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.
suatu surat yang secara lahir tampak seperti akta, mempunyai seperti akta, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
suatu sikap bathin ketika melakukan suatu perbuatan yang berbentuk sifat kekurang hati-hatian yang bersangkutan baik akibat tidak memikirkan akan timbulnya suatu resiko padahal seharusnya hal itu dipikirkannya (kelalaian yang tidak disadari) mampu memikirkan tentang tidak akan timbulnya suatu resiko yang pada kejadian tersebut resiko tersebut timbul (kelalaian yang disadari).
organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas dalam bidang tertentu.
kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara [vide: UU No. 1/2004, Pasal 1 angka 20].
suatu kenyataan yang menimbulkan akibat hukum, yaitu terjadinya, berubahnya, hapusnya dan beralihnya hak subyektif, baik dalam bidang hukum keluarga, hukum benda maupun hukum perorangan.
segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
keputusan yang isinya menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap subyek hukum tertentu.
keputusan yang hanya mengakui hak yang telah ada dan ditentukan undang-undang.
suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru.