Menampilkan 1771 data

kejahatan jabatan/occupational crime

suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dalam hal mana perbuatan tersebut dilakukan karena adanya kesempatan, sarana atau kedudukannya sebagai pejabat.

kejahatan korporasi

suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dalam mana perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang tertentu untuk dan/atau atas nama korporasi, dan termasuk ke dalam ruang lingkup kegiatan korporasi tersebut sebagaimana ternyata dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga-nya.

kejahatan korporat/corporate crime

suatu bentuk kejahatan (crime) dalam bentuk white collar crime yang merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana, yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak di bidang bisnis melalui pengurus atau yang diotorisasi olehnya, dimana meskipun perusahaan an sich tidak pernah mempunyai niat jahat (mens rea).

kejahatan pasar modal/capital market crime/securities fraud

suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana ditentukan undangundang pasar modal, maupun tindak pidana lain yang terkait dengan kegiatan di pasar modal.

kejahatan perbankan/banking crime

suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perbankan, maupun tindak pidana lain yang terkait dengan kegiatan perbankan.

kejahatan profesi/professional malpractice

suatu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan oleh orang yang memiliki profesi tertentu dimana kejahatan dilakukan ketika sedang menjalankan tugas profesinya dan/atau dia melakukan kejahatan yang ada hubungan dengan tugas profesinya itu.

kekhilafan/dwaling

suatu keadaan dimana seseorang ketika membuat kontrak dipengaruhi oleh pandangan atau kesan yang ternyata tidak benar.

kekuasaan kehakiman

kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

kekuatan eksekutorial

kekuatan untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan secara paksa oleh alat-alat negara.

kekuatan pembuktian formil

didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta.

kekuatan pembuktian lahir

suatu surat yang secara lahir tampak seperti akta, mempunyai seperti akta, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

kelalaian/negligence

suatu sikap bathin ketika melakukan suatu perbuatan yang berbentuk sifat kekurang hati-hatian yang bersangkutan baik akibat tidak memikirkan akan timbulnya suatu resiko padahal seharusnya hal itu dipikirkannya (kelalaian yang tidak disadari) mampu memikirkan tentang tidak akan timbulnya suatu resiko yang pada kejadian tersebut resiko tersebut timbul (kelalaian yang disadari).

kementerian negara

organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas dalam bidang tertentu.

kementerian negara/lembaga

kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara [vide: UU No. 1/2004, Pasal 1 angka 20].

kenyataan hukum

suatu kenyataan yang menimbulkan akibat hukum, yaitu terjadinya, berubahnya, hapusnya dan beralihnya hak subyektif, baik dalam bidang hukum keluarga, hukum benda maupun hukum perorangan.

kepabeanan

segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk.

kepailitan

sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

keputusan condemnatoir

keputusan yang isinya menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap subyek hukum tertentu.

keputusan constitutief

keputusan yang hanya mengakui hak yang telah ada dan ditentukan undang-undang.

keputusan declaratoir

suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru.