suatu persetujuan, dimana pihak yang satu mengikat diri untuk menyerahkan barang yang tertentu, dan pihak yang lain mengikat diri untuk membayar harganya.
penyerahan tanah dengan pembayaran kontan dengan syarat bahwa setelah waktu tertentu si pemilik berhak membeli kembali.
hakim.
hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
untuk mengetahui adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain harus dibuktikan dengan tusukan dan apakah korban meninggal seketika atau tidak.
hukum yang timbul karena keputusan-keputusan hakim, judikatif.
putusan hakim; putusan hakim yang resmi dan asli mengenai suatu gugatan atau dakwaan yang diperiksanya atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
penetapan eksekusi; surat penetapan eksekusi yang dibuat oleh hakim yang berisi perintah kepada petugas untuk melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan milik tergugat sebagai pemenuhan atas isi putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
kewenangan yang dimiliki kreditur untuk meminta pelunasan hutang debitur dengan segera tanpa melalui proses pengadilan dalam hal debitur telah ingkar janji.
kewenangan hakim; kewenangan hakim atau pengadilan untuk melakukan tugas-tugas kehakiman.
kekebalan kehakiman; imunitas atau kekebalan yang dimiliki hakim terhadap tanggung jawab perdata atas pelaksanaan fungsinya sebagai hakim.
surat kuasa (perintah) dari pengadilan.
dalam hubungan dengan.
menurut hukum.
menurut hukum; berdasarkan hukum.
putusan-putusan pengadilan yang dapat dianggap suatu sumber hukum karena bila sudah ada suatu jurisprudensi yang tetap, maka hal ini akan selalu diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa.
pejabat pengadilan yang bertugas antara lain di bidang pemanggilan-pemanggilan untuk menghadap di pengadilan, melakukan penyitaan dan sebagainya.
persoalan atau kasus yang tepat untuk diperiksa oleh pengadilan.
pembenaran menurut hukum.
hukum, peradilan, keadilan.