kerja sama antara dua orang atau lebih yang secara bersama-sama mengorganisasi perusahaan dengan maksud untuk mencari laba; setiap mitra biasanya memasukkan modalnya ke dalam perusahaan serta ikut memimpin dan bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila perusahaan menderita kerugian.
firma yang di antara para anggotanya terdapat seorang atau lebih yang tidak turut campur dalam pengurusan dan tidak berhak bertindak untuk dan atas nama firma serta mengikat firma dengan pihak ketiga dan tanggung jawabnya terbatas sampai dengan sejumlah uang yang dimasukkannya ke dalam firma.
perusahaan yang berbentuk badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi atas saham, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya; tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah nominal saham yang dimiliki.
persekutuan bukan badan hukum yang bertanggung jawab terhadap utangnya, tidak hanya terbatas pada besarnya kekayaan persekutuan, tetapi termasuk kekayaan pengurus.
penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian, ikut serta dalam lembaga keuangan lain, penyelamatan kredit atau lainnya yang dilakukan tidak melalui pasar modal.
1. suatu akta yang sengaja dibuat untuk tanda bukti tentang adanya suatu peristiwa hukum tertentu; 2. tanda bukti mengenai sesuatu hal yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan suatu fakta, seperti akta kelahiran, telah menyelesaikan atau mengikuti suatu seminar.
surat keterangan dari pihak ketiga yang berwenang atau produsen yang diperlukan untuk suatu kontrak penjualan dan penyerahan barang, yang membuktikan bahwa barang-barang tersebut telah diperiksa.
dokumen yang menyatakan negara asal dari barang yang diperdagangkan, biasanya diperlukan dalam perdagangan internasional.
keterangan bahwa polis asuransi telah diterbitkan dengan menunjukkan jumlah dan jenis barang yang dipertanggungkan secara terperinci; polis tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk mereasuransikan kepada asuradur.
simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
sertifikat yang menerangkan bahwa kualitas atau mutu barang telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pembeli dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.
surat keterangan yang menyatakan bahwa kondisi barang yang akan dikirim dalam keadaan baik sebelum barang tersebut terangkut/dikapalkan.
1. sertifikat yang diterbitkan oleh sebuah perseroan terbatas bukan bank; 2. surat bukti kepemilikan sejumlah saham suatu perseroan; dalam sertifikat tersebut dicantumkan nama penerbit, jumlah nominal atau mewakili nilai yang dinyatakan, atau deklarasi nilai bukan nominal, dan hak pemegang saham; sertifikat ini dapat diperdagangkan seluruhnya dengan menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada penerbit atau melalui pialang untuk diadakan pembahasan.
hak kebendaan berupa hak beban di atas lahan atau tanah milik orang lain untuk kepentingan orang yang meletakkan beban tersebut karena misalnya letak tanah mereka berdampingan.
uang yang diterima bank sebagai jaminan yang akan diperhitungkan pada waktu penyelesaian suatu transaksi, misalnya dalam pembukaan L/C dalam negeri dan luar negeri.
sistem dan prosedur penyelesaian sengketa hukum baik yang dilakukan melalui lembaga pengadilan, maupun melalui lembaga arbitrase, konsultasi, konsiliasi atau mediasi.
suatu kontrak yang secara hukum dinyatakan terpisah dari kontrak pokoknya, misalnya dalam hukum arbitrase suatu perjanjian arbitrase oleh hukum dapat dinyatakan sebagai perjanjian yang terpisah dari perjanjian pokoknya meskipun isi perjanjian arbitrase tersebut berkenaan dengan cara penyelesaian sengketa yang timbul dari pelaksanaan isi perjanjian pokoknya, oleh karena dinilai sebagai kontrak yang terpisah maka ketakabsahan kontrak pokok tak berpengaruh terhadap kontrak atau perjanjian arbitrase itu.
perjanjian sewa-menyewa, biasanya mengenai tanah, gedung atau peralatan modal selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa berkala, termasuk kewajiban pemilik seperti pajak, penyusutan dan asuransi; pada akhir masa sewa, biasanya, penyewa diberikan opsi untuk meneruskan jangka waktu sewa atau membeli barang sewa tersebut.
pemegang saham.
organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.