Menampilkan 1771 data

sole agent/agen tunggal

satu-satunya agen di suatu wilayah tertentu yang ditunjuk oleh prinsipalnya untuk melakukan tindakan hukum tertentu, biasanya berupa tindakan untuk menjual produk dan/atau jasa dari prinsipal.

sole proprietorship/perusahaan perseorangan

perusahaan yang bukan berbadan hukum yang dimiliki oleh perseorangan dengan tanggung jawab pribadi.

solvency/solvabilitas

kemampuan membayar semua utang kepada kreditur pada saat jatuh tempo dengan perhitungan bahwa nilai harta lebih tinggi daripada nilai semua utang.

somasi/call

peringatan tertulis melalui pengadilan dan kreditur kepada debitur yang cedera janji untuk memenuhi kewajibannya dalam batas waktu tertentu.

specific limitation on trade/pembatasan khusus perdagangan

tindakan pemerintah untuk membatasi impor atau ekspor suatu komoditi dengan menegaskan jumlah atau nilainya, biasanya eksportir atau importir harus mendapatkan izin pemerintah untuk setiap transaksi ekspor atau impor yang akan dilakukannya.

standar

1. ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan atau ukuran baku; 2. sesuatu yang dianggap tetap nilainya sehingga dapat dipakai sebagai ukuran nilai (harga).

standar akuntansi

pedoman dan ukuran tentang pencatatan dan pelaporan berkaitan dengan transaksi keuangan yang disusun oleh suatu badan yang berwenang menurut undang-undang.

standar akuntansi pemerintah (SAP)

prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN)

patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.

standby letter of credit/surat kredit siaga

surat kredit dalam perdagangan internasional yang berfungsi sebagai jaminan bagi pihak pembeli terhadap kerugian yang dideritanya akibat dari penjual yang ingkar janji.

stare decisis/preseden

suatu prinsip hukum menurut tradisi Common Law dalam hal mana suatu pengadilan yang menghadapi masalah tertentu akan menerapkan atau mengikuti keputusan pengadilan sebelumnya yang memuat masalah hukum yang sama dengan yang dihadapi oleh pengadilan tersebut.

state-owned enterprises/perusahaan Negara

perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.

stock option/opsi saham

hak opsi atau hak pilih untuk membeli sejumlah saham perusahaan pada tingkat harga tertentu, hak ini diberikan misalnya kepada karyawan atau para pemegang saham perusahaan, sering disebut juga stock right.

stock split/pemecahan saham

pemecahan saham perseroan yang telah ada menjadi dua atau lebih saham baru dengan harga yang lebih kecil, sehingga dari satu saham lama dapat dihasilkan dua atau lebih saham baru yang bila dijumlahkan harganya lebih besar daripada harga satu saham lama, tindakan ini dilakukan oleh perseroan yang bersangkutan apabila harga saham tersebut dinilai terlalu tinggi di bursa saham sehingga menyulitkan investor.

stock warrant/waran saham/surat pembelian saham

suatu sertifikat yang dijual kepada masyarakat umum yang memberi hak kepada pemiliknya untuk membeli sejumlah saham pada waktu dan dengan harga tertentu.

straight bill of lading/konosemen rekta/konosemen atas nama

surat muatan atau konosemen yang mencantumkan nama penerima barang di pelabuhan tujuan dengan klausul tidak kepada order, konosemen semacam ini hanya dapat dialihkan dengan cara cessie.

straight letter of credit/surat kredit langsung

surat kredit yang dapat segera dibayar pada waktu penyerahan surat wesel atas unjuk yang disertai dokumen lengkap.

strict liability/tanggung jawab hukum tanpa kesalahan

prinsip pertanggungjawaban hukum yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang atau badan hukum tanpa mensyaratkan adanya unsur kesalahan.

suap (bribe)

pemberian sesuatu secara terpaksa, sifatnya melawan hukum, dengan tujuan melancarkan pengurusan suatu kepentingan.

subrogasi/subrogation

pengalihan kreditur kepada pihak lain yang telah melakukan pembayaran atas utang debitur sehingga pihak lain tersebut menggantikan kedudukan sebagai kreditur; dengan demikian, segala hak dan kewajiban debitur beralih kepadanya.