bukti pemilikan modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak kepada pemilik atau pemegangnya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar pendiriannya.
kewajiban untuk membuktikan fakta di depan hakim yang bergeser atau beralih dari pihak yang seharusnya membuktikan, yaitu pihak yang mendalilkan, ke pihak lawan.
pinjaman atau kredit yang berjangka waktu maksimum 1 tahun.
surat wesel yang pembayarannya dilakukan saat diunjukkan atau diperlihatkan kepada pihak tertarik, wesel ini tidak dapat diperdagangkan kecuali apabila diberikan tenggang waktu bagi pembayarannya.
peserta atau mitra dalam persekutuan komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan ke dalam persekutuan tersebut.
dana perusahaan yang digunakan untuk membayar utang jangka panjang yang dihimpun dengan menyisihkan sebagian laba secara berkala.
selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
sub sistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
sub SiAP yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Neraca KUN.
serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.
serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
sub SiAP yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca.
suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
sistem yang mengatur mengenai segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan; di Indonesia ketentuan mengenai perbankan nasional terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan; perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; menurut jenisnya, bank di Indonesia terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat.
1. penitipan barang sengketa kepada pihak ketiga, yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa atau oleh pengadilan; pihak ketiga wajib menyerahkan barang sengketa itu kepada pihak yang dinyatakan berhak setelah terdapat keputusan pengadilan; 2. pengambilalihan harta seseorang kemudian dijual untuk melunasi utangnya; apabila harga jual harta tersebut lebih besar daripada jumlah utangnya, sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada debitur.
penahanan barang milik yang kalah perkara karena tidak memenuhi keputusan hakim sebagai pengganti jumlah uang yang harus dibayar dan ongkos-ongkos untuk menjalankan putusan tersebut.
penyitaan atas barang-barang gadai yang dikuasai oleh kreditur karena debitur tidak mampu menebus kembali barang gadainya pada saat jatuh tempo.
dokumen yang menjelaskan pengkreditan kembali rekening pemegang kartu, yang membuktikan bahwa pemegang kartu telah mengembalikan barang yang dibeli kepada penjual.