Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Fitra Arsil menilai ada fenomena bahwa ruang partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang kini berada pada kekuasaan kehakiman, bukan lagi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Fitra, hal itu tercermin dari banyaknya undang-undang yang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak sedikit yang akhirnya dikabulkan oleh MK dalam acara Forum Diskusi Salemba, Sabtu
(19/2/2022).
Fitra menuturkan, fenomena ini mulai marak terjadi setelah pandemi Covid-19 di mana memang terdapat sejumlah undang-undang yang dibahas secara kilat di DPR. Beberapa undang-undang itu antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Penetapan Perppu 1/2020, serta Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Menariknya, kata Fitra, beberapa undang-undang tersebut langsung diajukan judicial review ke MK tak lama setelah undang-undang itu disahkan oleh DPR.
- 10/03/2002
- Catatan Berita