Corporate Social Responsibility
Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, tujuan dari diaturnya tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya. Pelaksanaan CSR tersebut memiliki manfaat tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga untuk masyarakat umum dan lingkungan. Bagi perusahaan, pelaksanaan CSR mampu memberikan investasi kepercayaan masyarakat untuk jangka panjang. Manfaat CSR bagi masyarakat dan lingkungan diantaranya adalah menciptakan peluang kesempatan kerja dan pelatihan, pengembangan infrastruktur dan memberikan dukungan pembiayaan, sarana prasarana dan keahlian.
- 17/12/2024
- Tulisan Hukum